Rabu, 17 November 2010

KATA PENGANTAR

Segala puji kami panjatkan kehadirat Allah yang telah memberikan kita kesehatan dan kekuatan sehingga kami bisa menyelsaikan makalah ini.

Alhamdulillahirabbil ‘alamin...

Gema ketik melindas serta nafas-nafas sumbang keletihan kerjakan niat kami tuk menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah ini bisa memberikan wawasan dan pengetahuan bagi pembaca special pada kami sebagai penulis.

Berjuta terima kasih tak lupa kami sampaikan kepada orang-orang yang telah memberikan support pada kami sehingga pada detik ini kami bisa menyelesaikan makalah ini meski jauh dari kesempurnaan. Khususnya juga kepada bapak dan ibu dosen yang telah senantiasa membimbing kami.

Beribu untaian maaf juga kami sampaikan kepada semua pembaca,apabila dalam makalah kami banyak sekali kesalahan karena kami hanyalah insane biasa yang tak pernah luput dari dosa.

Kudus, 17 November 2010

Penulis

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I : PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

1.2 Batasan Penulisan

1.3 Tujuan Penulisan

BAB II : PEMBAHASAN

2.1 Penjelasan Umum

2.2 Penjelasan Pasal 9 , Pasal 10 Dan Pasal 11 Dalam Kode Etik Psikologi

2.3 Contoh Kasus Pasal 9 , Pasal 10 Dan Pasal 11 Dalam Kode Etik Psikologi

BAB III : PENUTUP

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menghormati harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Dalam kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia mengabdikan dirinya untuk meningkatkan pengetahuan tentang perilaku manusia dalam bentuk pemahaman bagi dirinya dan pihak lain serta memanfaatkan pengetahuan dan kemampuan tersebut bagi kesejahteraan manusia. Kesadaran diri tersebut merupakan dasar bagi Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia untuk selalu berupaya melindungi kesejahteraan mereka yang meminta jasa/praktik beserta semua pihak yang terkait dalam jasa/praktik tersebut atau pihak yang menjadi obyek studinya. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki hanya digunakan untuk tujuan yang taat asas berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya dan mencegah penyalahgunaannya oleh pihak lain. Tuntutan kebebasan menyelidiki dan berkomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya di bidang penelitian, pengajaran, pelatihan, jasa/praktik konsultasi dan publikasi dipahami oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi dan obyektivitas dalam menerapkan kemampuan profesional terikat dan sangat memperhatikan pemakai jasa, rekan sejawat, dan masyarakat pada umumnya. Pokok-pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA sebagai perangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan selaku Ilmuwan Psikologi dan Psikolog di Indonesia.

1.2 Batasan Penulisan

Dalam makalah ini penulis memberikan batasan dalam penulisan agar tidak menyimpang terlalu jauh dari latar belakang yang ada yaitu penulis hanya akan membahas tentang pasal 9 , pasal 10 dan pasal 11 dalam kode etik psikologi.

1.3 Tujuan Penulisan

1. Untuk memenuhi tugas ujian tengah semester matakuliah kode etik

2. Untuk menambah wawasan serta pengalaman yang lebih jauh tentang kode etik seorang psikolog sebelum menjadi seorang psikolog

3. Untuk memberikan gambaran kepada mahasiswa tentang etika- etika seorang psikolog sebelum masuk kerja.

4. Tujuan dari kode etik sendiri adalah untuk sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi agar tidak salah dalam melakukan penerapan pada masyarakat. Juga sebagai pelindung masyarakat dari ketidak profesionalan ahli profesi.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Penjelasan Umum

Psikologi (dari bahasa Yunani Kuno: psyche = jiwa dan logos = kata) dalam arti bebas psikologi adalah ilmu yang mempelajari tentang jiwa/mental. Psikologi tidak mempelajari jiwa/mental itu secara langsung karena sifatnya yang abstrak, tetapi psikologi membatasi pada manifestasi dan ekspresi dari jiwa/mental tersebut yakni berupa tingkah laku dan proses atau kegiatannya, sehingga Psikologi dapat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku dan proses mental.

Kode etik merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

2.2 Penjelasan Pasal 9 , Pasal 10 Dan Pasal 11 Dalam Kode Etik Psikologi

1. Pasal 9 Tentang Asas Kesediaan

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghormati dan menghargai hak pemakai jasa atau klien untuk menolak keterlibatannya dalam pemberian jasa/praktik psikologi, mengingat asas sukarela yang mendasari pemakai jasa dalam menerima atau melibatkan diri dalam proses pemberian jasa/praktik psikologi.

2. Pasal 10 Tentang Interpretasi Hasil Pemeriksaan

Interpretasi hasil pemeriksaan psikologik tentang klien atau pemakai jasa psikologi hanya boleh dilakukan oleh Psikolog berdasarkan kompetensi dan kewenangan.

3. Pasal 11 Tentang Pemanfaatan Dan Penyampaian Hasil Pemeriksaan

Pemanfaatan hasil pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam praktik psikologi. Penyampaian hasil pemeriksaan psikologik diberikan dalam bentuk dan bahasa yang mudah dipahami klien atau pemakai jasa.

2.3 Contoh Kasus Pasal 9 , Pasal 10 Dan Pasal 11 Dalam Kode Etik Psikologi

Setelah menempuh pendidikan strata 1 dan 2 dalam bidang psikologi, seorang psikolog X kemudian membuka praktik psikologi dengan memasang plang di depan rumahnya. Dalam 1 tahun, Ia telah melakukan beberapa praktik antara lain mendiagnosis, memberikan konseling dan psikoterapi terhadap kliennya. Namun ketika memberikan hasil diagnosis, ia justru menggunakan istilah-istilah psikologi yang tidak mudah dimengerti oleh kliennya, sehingga sering terjadi kesalah pahaman terhadap hasil pemeriksaan beberapa klien tersebut. Seperti kata- kata psikologi autism, bagi orang awam kata tersebut tidak mudah di pahami, bahkan mungkin kalau pun mereka mengerti arti nya akan beda. Hal lain sering pula terjadi saat ia memberikan prognosis kepada klien, seperti menganalisis gangguan syaraf yang seharusnya ditangani oleh seorang dokter. Ia juga sering menceritakan masalah yang dialami klien sebelumnya kepada klien barunya dengan menyebutkan namanya saat memberikan konseling. Psikolog X tersebut terkadang juga menolak dalam memberikan jasa dengan alasan honor yang diterima lebih kecil dari biasanya.

Suatu saat, perusahaan Y membutuhkan karyawan baru untuk di tempatkan pada staf-staf tertentu dalam perusahaan. Pimpinan perusahaan Y kemudian memakai jasa Psikolog X untuk memberikan psikotes pada calon karyawan yang berkompeten dalam bidangnya. Namun, ketika memberikan psikotes tersebut, Psikolog X itu bertemu dengan si Z saudaranya dan Z meminta agar Psikolog X memberikan hasil psikotes yang baik supaya ia dapat diterima dalam perusahaan tersebut. Karena merasa tidak enak dengan saudaranya itu, Akhirnya psikolog X itu memberikan hasil psikotes yang memenuhi standart seleksi penerimaan calon karyawan, hingga Z tersebut kemudian diterima dalam perusahaan Y dengan menduduki staf tertinggi.

Seiring berjalannya waktu, perusahaan Y justru sering kecewa terhadap cara kerja Z karena dianggap tidak berkompeten dalam bidangnya. hingga akhirnya Pimpinan perusahaan Y menyelidiki cara pemberian jasa Psikolog X, namun alangkah terkejutnya pimpinan tersebut ketika mengetahui bahwa Pendirian Praktik Psikolog X belum tercatat pada HIMPSI dan Psikolog X tersebut sama sekali belum pernah menjadi anggota HIMPSI.setelah mengetahui hal tersebut pemimpin perusahaan langsung menegur psikolog x dan meminta pertangung jawabannya atas hasil psikotes yang tidak benar hasilnya. Kemudian pemimpin perusahaan Z, tersebut juga langsung mengeluarkan ( memecat ) pekerja tersebut dengan alasan bahwa hasil psikotes nya tidak benar dan ia tidak dapat menjalankan tugas nya dengan baik.

Dari contoh kasus diatas dapat disimpulkan bahwa seorang psikolog X telah melanggar kode etik psikologi dimana psikolog X tersebut telah melanggar pasal-pasal kode etik psikologi yaitu pasal 9, pasal 10 dan pasal 11. Yang mana pasal – pasal tesebut telah di tetapkan oleh HIMPSI. Berikut ini adalah pasal-pasal yang dilanggar oleh psikolog tersebut.

1. Pasal 9 yang menerangkan bahwa Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghormati dan menghargai hak pemakai jasa atau klien untuk menolak keterlibatannya dalam pemberian jasa/praktik psikologi, mengingat asas sukarela yang mendasari pemakai jasa dalam menerima atau melibatkan diri dalam proses pemberian jasa/praktik psikologi.

Pelanggaran yang di lakukan oleh psikolog X tersebut adalah psikolog X tersebut telah ikut campur tangan dalam masalah yang di hadapi si klien, padahal seharus nya seorang psikolog tidak di ijinkan untuk ikut campur dalam masalah klien, psikolog hanya di beri tugas untuk memecahkan masalah si klien bukan ikut ber kecimpung dalam masalah yang di hadapi si klien.hal tersebut telah merupakan suatu pelanggaran dalam kode etik.

2. Pasal 10 yang menerangkan bahwa Interpretasi hasil pemeriksaan psikologik tentang klien atau pemakai jasa psikologi hanya boleh dilakukan oleh Psikolog berdasarkan kompetensi dan kewenangan .

Pelanggaran: Pelanggaran yang dilakukan mengenai hasil pemeriksaan adalah psikolog tersebut telah menceitakan hasil pemeriksaan klien nya kepada klien yang lain, padahal sebetulnya dalam kode etik seorang psikolog tidak boleh memberikan hasil pemeriksaan nya kepada orang lain tanpa se ijin dari klien yang bersangkutan.selain itu juga psikolog X tersebut tidak memberikan hasil yang sebenarnya , ia malah memasulkan hasil psikotes yang ada dengan alasan karena pekerja yang mendaftar adalah saudara psikolog tersebut. Dia juga memasulkan ijin dari mal praktik yang telah di bukanya. Dengan kata lain bahwa psikolog tersebut telah melanggar pasal tersebut.

3. Pasal 11 menerangkan tentang Pemanfaatan hasil pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam praktik psikologi. Penyampaian hasil pemeriksaan psikologik diberikan dalam bentuk dan bahasa yang mudah dipahami klien atau pemakai jasa.

Pelanggaranya: Psikolog X telah menyalah guna kan kepercayaan yang telah di berikan perusahaan, pada hal perusahaan tersebut telah menyerahkan semua kepercayaan nya kepada psikolog itu,kepercayaan yang telah di berikan perusahaan adalah untuk menyeleksi para pekerja baru yang akan masuk ke perusahaan itu melalui hasil psikotes tersebut. Tapi apa yang telah di lakukan psikolog itu, ia justru menyalah guna kan hasil tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri, dengan cara memasulkan hasil psikotes milik saudaranya. Dari uraian hasil tersebut telah dapat dipastikan bahwa psikolog tersebut telah melanggar kode etik pasal 11 tentang pemanfaatan hasil pemeriksaan. Sedangkan pelanggaran untuk hasil penyampaian pemeriksaan adalah hendaknya seorang psikolog menyampaikan hasilnya dengan bahasa yang sederhana yang mudah di pahami oleh klien tentang masalah yang dhadapinya, bukan dengan bahasa psikologi yang sulit di pahami oleh klien, seperti seorang psikolog menyampaikan hasil pemeriksaan kepada klien bahwa hasil pemeriksaan psikolg menunjukkan bahwa klien menderita penyakit autism, kata autism bagi orang awam sulit di mengerti bahkan mungkin salah pengertian (beda pendapat) antara orang awam dan psikolog mengenai arti kata autism itu sendiri. Hal ini merupakan suatu pelanggaran kode etik karena psikolog tersebut menyampaikan hasilnya dengan bahasa yang sulit di pahami oleh klien.

Dari contoh diatas kita sebagai seorang calon psikolog terebih dahulu paham serta memahami kode etik dalam dunia psikologi terlebih lagi saat ini banyak sekali bermunculan individu yang mengaku sebagai psikolog dan melakukan praktik psikologi namun tidak memiliki izin praktik sah. Padahal apabila nasihat atau diagnosis ”psikolog” tersebut keliru, akan berakibat sangat serius pada pasiennya. Dapat terjadi hal kontra produktif, yakni menurunnya tingkat stabilitas emosional pasien dalam suatu program konseling. “Malapraktik yang disebabkan oleh psikolog berbeda dengan dokter. Kalau dokter hanya penyalahgunaan obat yang berakibat di tubuh pasien, tetapi malapraktik psikolog bisa berkepanjangan karena menyangkut jiwa dan mental seseorang,”). Dampak malapraktik itu di samping merugikan pengguna jasa psikologi, juga akan mencoreng profesi psikolog,

Hal ini dapat dihindari dengan menyusun peraturan sebagai payung hukumnya, sehingga tidak ada celah bagi pihak-pihak yang berusaha merugikan profesi psikolog maupun pengguna jasa psikolog. Dengan demikian, Rancangan Undang-Undang (RUU) Malapraktik psikolog tidak hanya akan melindungi pengguna jasa praktik psikolog, juga dapat melindungi para psikolog. Banyak nya pihak yang mengaku psikolog walaupun hanya lulusan sarjana psikologi. Lulusan sarjana psikologi padahal belum tentu menjadi seorang psikolog. Dunia pendidikan psikologi menetapkan bahwa sarjana psikologi tidak dapat melakukan praktik psikologi. Seorang drs/dra atau magister profesi baru dapat melakukan praktik psikologi jika telah memiliki izin praktik. Oleh karena itu, sosialisasi diperlukan untuk memperkenalkan kepada masyarakat luas tentang organisasi profesi psikologi serta perbedaan antara psikolog dan bukan psikolog.

BAB III

PENUTUP

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai contoh- contoh kasus mengenai kode etik dalam Pasal 9 – 11 dalam kode etik psikologi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan - kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

MAKALAH

KODE ETIK PSIKOLOGI

Disusun guna memenuhi Tugas Mata Kuliah Kode Etik

Dosen Pengampu : Trubus Raharjo, S.Psi, M.Si

UNIVERSITAS_MURIA_KUDUS

Disusun oleh :

Yenny Puryani 2010-60-009

M. Nurmaliyanto 2010-60-010

M. Faisol Rifqi 2010-60-011

Dyah Suryaning S 2010-60-033

M. Syahrizal Afif 2010-60-034

Mega Ayu K 2010-60-035




PROGRAM STUDI PSIKOLOGI

FAKULTAS PSIKOLOGI

UNIVERSITAS MURIA KUDUS

2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar