Rabu, 17 November 2010

KATA PENGANTAR

Segala puji kami panjatkan kehadirat Allah yang telah memberikan kita kesehatan dan kekuatan sehingga kami bisa menyelsaikan makalah ini.

Alhamdulillahirabbil ‘alamin...

Gema ketik melindas serta nafas-nafas sumbang keletihan kerjakan niat kami tuk menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah ini bisa memberikan wawasan dan pengetahuan bagi pembaca special pada kami sebagai penulis.

Berjuta terima kasih tak lupa kami sampaikan kepada orang-orang yang telah memberikan support pada kami sehingga pada detik ini kami bisa menyelesaikan makalah ini meski jauh dari kesempurnaan. Khususnya juga kepada bapak dan ibu dosen yang telah senantiasa membimbing kami.

Beribu untaian maaf juga kami sampaikan kepada semua pembaca,apabila dalam makalah kami banyak sekali kesalahan karena kami hanyalah insane biasa yang tak pernah luput dari dosa.

Kudus, 17 November 2010

Penulis

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I : PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

1.2 Batasan Penulisan

1.3 Tujuan Penulisan

BAB II : PEMBAHASAN

2.1 Penjelasan Umum

2.2 Penjelasan Pasal 9 , Pasal 10 Dan Pasal 11 Dalam Kode Etik Psikologi

2.3 Contoh Kasus Pasal 9 , Pasal 10 Dan Pasal 11 Dalam Kode Etik Psikologi

BAB III : PENUTUP

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menghormati harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Dalam kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia mengabdikan dirinya untuk meningkatkan pengetahuan tentang perilaku manusia dalam bentuk pemahaman bagi dirinya dan pihak lain serta memanfaatkan pengetahuan dan kemampuan tersebut bagi kesejahteraan manusia. Kesadaran diri tersebut merupakan dasar bagi Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia untuk selalu berupaya melindungi kesejahteraan mereka yang meminta jasa/praktik beserta semua pihak yang terkait dalam jasa/praktik tersebut atau pihak yang menjadi obyek studinya. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki hanya digunakan untuk tujuan yang taat asas berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya dan mencegah penyalahgunaannya oleh pihak lain. Tuntutan kebebasan menyelidiki dan berkomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya di bidang penelitian, pengajaran, pelatihan, jasa/praktik konsultasi dan publikasi dipahami oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi dan obyektivitas dalam menerapkan kemampuan profesional terikat dan sangat memperhatikan pemakai jasa, rekan sejawat, dan masyarakat pada umumnya. Pokok-pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA sebagai perangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan selaku Ilmuwan Psikologi dan Psikolog di Indonesia.

1.2 Batasan Penulisan

Dalam makalah ini penulis memberikan batasan dalam penulisan agar tidak menyimpang terlalu jauh dari latar belakang yang ada yaitu penulis hanya akan membahas tentang pasal 9 , pasal 10 dan pasal 11 dalam kode etik psikologi.

1.3 Tujuan Penulisan

1. Untuk memenuhi tugas ujian tengah semester matakuliah kode etik

2. Untuk menambah wawasan serta pengalaman yang lebih jauh tentang kode etik seorang psikolog sebelum menjadi seorang psikolog

3. Untuk memberikan gambaran kepada mahasiswa tentang etika- etika seorang psikolog sebelum masuk kerja.

4. Tujuan dari kode etik sendiri adalah untuk sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi agar tidak salah dalam melakukan penerapan pada masyarakat. Juga sebagai pelindung masyarakat dari ketidak profesionalan ahli profesi.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Penjelasan Umum

Psikologi (dari bahasa Yunani Kuno: psyche = jiwa dan logos = kata) dalam arti bebas psikologi adalah ilmu yang mempelajari tentang jiwa/mental. Psikologi tidak mempelajari jiwa/mental itu secara langsung karena sifatnya yang abstrak, tetapi psikologi membatasi pada manifestasi dan ekspresi dari jiwa/mental tersebut yakni berupa tingkah laku dan proses atau kegiatannya, sehingga Psikologi dapat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku dan proses mental.

Kode etik merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

2.2 Penjelasan Pasal 9 , Pasal 10 Dan Pasal 11 Dalam Kode Etik Psikologi

1. Pasal 9 Tentang Asas Kesediaan

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghormati dan menghargai hak pemakai jasa atau klien untuk menolak keterlibatannya dalam pemberian jasa/praktik psikologi, mengingat asas sukarela yang mendasari pemakai jasa dalam menerima atau melibatkan diri dalam proses pemberian jasa/praktik psikologi.

2. Pasal 10 Tentang Interpretasi Hasil Pemeriksaan

Interpretasi hasil pemeriksaan psikologik tentang klien atau pemakai jasa psikologi hanya boleh dilakukan oleh Psikolog berdasarkan kompetensi dan kewenangan.

3. Pasal 11 Tentang Pemanfaatan Dan Penyampaian Hasil Pemeriksaan

Pemanfaatan hasil pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam praktik psikologi. Penyampaian hasil pemeriksaan psikologik diberikan dalam bentuk dan bahasa yang mudah dipahami klien atau pemakai jasa.

2.3 Contoh Kasus Pasal 9 , Pasal 10 Dan Pasal 11 Dalam Kode Etik Psikologi

Setelah menempuh pendidikan strata 1 dan 2 dalam bidang psikologi, seorang psikolog X kemudian membuka praktik psikologi dengan memasang plang di depan rumahnya. Dalam 1 tahun, Ia telah melakukan beberapa praktik antara lain mendiagnosis, memberikan konseling dan psikoterapi terhadap kliennya. Namun ketika memberikan hasil diagnosis, ia justru menggunakan istilah-istilah psikologi yang tidak mudah dimengerti oleh kliennya, sehingga sering terjadi kesalah pahaman terhadap hasil pemeriksaan beberapa klien tersebut. Seperti kata- kata psikologi autism, bagi orang awam kata tersebut tidak mudah di pahami, bahkan mungkin kalau pun mereka mengerti arti nya akan beda. Hal lain sering pula terjadi saat ia memberikan prognosis kepada klien, seperti menganalisis gangguan syaraf yang seharusnya ditangani oleh seorang dokter. Ia juga sering menceritakan masalah yang dialami klien sebelumnya kepada klien barunya dengan menyebutkan namanya saat memberikan konseling. Psikolog X tersebut terkadang juga menolak dalam memberikan jasa dengan alasan honor yang diterima lebih kecil dari biasanya.

Suatu saat, perusahaan Y membutuhkan karyawan baru untuk di tempatkan pada staf-staf tertentu dalam perusahaan. Pimpinan perusahaan Y kemudian memakai jasa Psikolog X untuk memberikan psikotes pada calon karyawan yang berkompeten dalam bidangnya. Namun, ketika memberikan psikotes tersebut, Psikolog X itu bertemu dengan si Z saudaranya dan Z meminta agar Psikolog X memberikan hasil psikotes yang baik supaya ia dapat diterima dalam perusahaan tersebut. Karena merasa tidak enak dengan saudaranya itu, Akhirnya psikolog X itu memberikan hasil psikotes yang memenuhi standart seleksi penerimaan calon karyawan, hingga Z tersebut kemudian diterima dalam perusahaan Y dengan menduduki staf tertinggi.

Seiring berjalannya waktu, perusahaan Y justru sering kecewa terhadap cara kerja Z karena dianggap tidak berkompeten dalam bidangnya. hingga akhirnya Pimpinan perusahaan Y menyelidiki cara pemberian jasa Psikolog X, namun alangkah terkejutnya pimpinan tersebut ketika mengetahui bahwa Pendirian Praktik Psikolog X belum tercatat pada HIMPSI dan Psikolog X tersebut sama sekali belum pernah menjadi anggota HIMPSI.setelah mengetahui hal tersebut pemimpin perusahaan langsung menegur psikolog x dan meminta pertangung jawabannya atas hasil psikotes yang tidak benar hasilnya. Kemudian pemimpin perusahaan Z, tersebut juga langsung mengeluarkan ( memecat ) pekerja tersebut dengan alasan bahwa hasil psikotes nya tidak benar dan ia tidak dapat menjalankan tugas nya dengan baik.

Dari contoh kasus diatas dapat disimpulkan bahwa seorang psikolog X telah melanggar kode etik psikologi dimana psikolog X tersebut telah melanggar pasal-pasal kode etik psikologi yaitu pasal 9, pasal 10 dan pasal 11. Yang mana pasal – pasal tesebut telah di tetapkan oleh HIMPSI. Berikut ini adalah pasal-pasal yang dilanggar oleh psikolog tersebut.

1. Pasal 9 yang menerangkan bahwa Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghormati dan menghargai hak pemakai jasa atau klien untuk menolak keterlibatannya dalam pemberian jasa/praktik psikologi, mengingat asas sukarela yang mendasari pemakai jasa dalam menerima atau melibatkan diri dalam proses pemberian jasa/praktik psikologi.

Pelanggaran yang di lakukan oleh psikolog X tersebut adalah psikolog X tersebut telah ikut campur tangan dalam masalah yang di hadapi si klien, padahal seharus nya seorang psikolog tidak di ijinkan untuk ikut campur dalam masalah klien, psikolog hanya di beri tugas untuk memecahkan masalah si klien bukan ikut ber kecimpung dalam masalah yang di hadapi si klien.hal tersebut telah merupakan suatu pelanggaran dalam kode etik.

2. Pasal 10 yang menerangkan bahwa Interpretasi hasil pemeriksaan psikologik tentang klien atau pemakai jasa psikologi hanya boleh dilakukan oleh Psikolog berdasarkan kompetensi dan kewenangan .

Pelanggaran: Pelanggaran yang dilakukan mengenai hasil pemeriksaan adalah psikolog tersebut telah menceitakan hasil pemeriksaan klien nya kepada klien yang lain, padahal sebetulnya dalam kode etik seorang psikolog tidak boleh memberikan hasil pemeriksaan nya kepada orang lain tanpa se ijin dari klien yang bersangkutan.selain itu juga psikolog X tersebut tidak memberikan hasil yang sebenarnya , ia malah memasulkan hasil psikotes yang ada dengan alasan karena pekerja yang mendaftar adalah saudara psikolog tersebut. Dia juga memasulkan ijin dari mal praktik yang telah di bukanya. Dengan kata lain bahwa psikolog tersebut telah melanggar pasal tersebut.

3. Pasal 11 menerangkan tentang Pemanfaatan hasil pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam praktik psikologi. Penyampaian hasil pemeriksaan psikologik diberikan dalam bentuk dan bahasa yang mudah dipahami klien atau pemakai jasa.

Pelanggaranya: Psikolog X telah menyalah guna kan kepercayaan yang telah di berikan perusahaan, pada hal perusahaan tersebut telah menyerahkan semua kepercayaan nya kepada psikolog itu,kepercayaan yang telah di berikan perusahaan adalah untuk menyeleksi para pekerja baru yang akan masuk ke perusahaan itu melalui hasil psikotes tersebut. Tapi apa yang telah di lakukan psikolog itu, ia justru menyalah guna kan hasil tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri, dengan cara memasulkan hasil psikotes milik saudaranya. Dari uraian hasil tersebut telah dapat dipastikan bahwa psikolog tersebut telah melanggar kode etik pasal 11 tentang pemanfaatan hasil pemeriksaan. Sedangkan pelanggaran untuk hasil penyampaian pemeriksaan adalah hendaknya seorang psikolog menyampaikan hasilnya dengan bahasa yang sederhana yang mudah di pahami oleh klien tentang masalah yang dhadapinya, bukan dengan bahasa psikologi yang sulit di pahami oleh klien, seperti seorang psikolog menyampaikan hasil pemeriksaan kepada klien bahwa hasil pemeriksaan psikolg menunjukkan bahwa klien menderita penyakit autism, kata autism bagi orang awam sulit di mengerti bahkan mungkin salah pengertian (beda pendapat) antara orang awam dan psikolog mengenai arti kata autism itu sendiri. Hal ini merupakan suatu pelanggaran kode etik karena psikolog tersebut menyampaikan hasilnya dengan bahasa yang sulit di pahami oleh klien.

Dari contoh diatas kita sebagai seorang calon psikolog terebih dahulu paham serta memahami kode etik dalam dunia psikologi terlebih lagi saat ini banyak sekali bermunculan individu yang mengaku sebagai psikolog dan melakukan praktik psikologi namun tidak memiliki izin praktik sah. Padahal apabila nasihat atau diagnosis ”psikolog” tersebut keliru, akan berakibat sangat serius pada pasiennya. Dapat terjadi hal kontra produktif, yakni menurunnya tingkat stabilitas emosional pasien dalam suatu program konseling. “Malapraktik yang disebabkan oleh psikolog berbeda dengan dokter. Kalau dokter hanya penyalahgunaan obat yang berakibat di tubuh pasien, tetapi malapraktik psikolog bisa berkepanjangan karena menyangkut jiwa dan mental seseorang,”). Dampak malapraktik itu di samping merugikan pengguna jasa psikologi, juga akan mencoreng profesi psikolog,

Hal ini dapat dihindari dengan menyusun peraturan sebagai payung hukumnya, sehingga tidak ada celah bagi pihak-pihak yang berusaha merugikan profesi psikolog maupun pengguna jasa psikolog. Dengan demikian, Rancangan Undang-Undang (RUU) Malapraktik psikolog tidak hanya akan melindungi pengguna jasa praktik psikolog, juga dapat melindungi para psikolog. Banyak nya pihak yang mengaku psikolog walaupun hanya lulusan sarjana psikologi. Lulusan sarjana psikologi padahal belum tentu menjadi seorang psikolog. Dunia pendidikan psikologi menetapkan bahwa sarjana psikologi tidak dapat melakukan praktik psikologi. Seorang drs/dra atau magister profesi baru dapat melakukan praktik psikologi jika telah memiliki izin praktik. Oleh karena itu, sosialisasi diperlukan untuk memperkenalkan kepada masyarakat luas tentang organisasi profesi psikologi serta perbedaan antara psikolog dan bukan psikolog.

BAB III

PENUTUP

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai contoh- contoh kasus mengenai kode etik dalam Pasal 9 – 11 dalam kode etik psikologi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan - kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

MAKALAH

KODE ETIK PSIKOLOGI

Disusun guna memenuhi Tugas Mata Kuliah Kode Etik

Dosen Pengampu : Trubus Raharjo, S.Psi, M.Si

UNIVERSITAS_MURIA_KUDUS

Disusun oleh :

Yenny Puryani 2010-60-009

M. Nurmaliyanto 2010-60-010

M. Faisol Rifqi 2010-60-011

Dyah Suryaning S 2010-60-033

M. Syahrizal Afif 2010-60-034

Mega Ayu K 2010-60-035




PROGRAM STUDI PSIKOLOGI

FAKULTAS PSIKOLOGI

UNIVERSITAS MURIA KUDUS

2010

Rabu, 10 November 2010

TENTANG AQ

Hari ini awal mula dari kehidupan baruku

Today is the biginning of my new life

Aku akan melalui semuanya lagi

I’m starting over today

Hari ini,aku akan menerima hal-hal yang terbaik

All good tings coming to me today

Aku bersyukur aku masih bisa manikmati hidup

I’m grateful to be alive

Aku menyaksikan berbagai keindahan di sekitarku

I see beauty all around me

Aku hidup dengan semangat dan tujuan yang jelas

I live with passion and purpose

Aku menyempatkan waktuku untuk terawa and bergembira tiap hari

I take time to tough and play every day

Aku adalah orang yang penuh energi

I awake,energized and alive

Aku selalu focus pada hal-hal yang positif

I focus on all the good tongs in life

Dan aku selalu brsyukur pada setiap saat

And give tanks for them

Aku berdamai dan menyatu dengan lingkungan

Iam at piece one with everything

Aku meraskan kasih sayang dan kebahagiaan yang melimpah

I feel the love,the joy,the abundance

Aku bebas untuk mengatur diriku sendiri

Iam free to be myself

Aku bersyukur menjadi......

Iam grateful to be....

Aku

Me

MY LOVELY



oleh Uchiha Arashi Iyan pada 30 Juni 2010 jam 14:11

Dia seperti ibu yg selalu memberi kasih sayang pd anaknya.
Dia seperti anak dwaktu aku memanjakannya.
Dia seperti kakak yang sll ada ketika adiknya membutuhkan perhtiannya.
Dia seperti adik di kala dia sedang dalam kegundahan.
Dia seperti sahabat ketika kita berkumpul bersama.
Dia seperti malaikat yg selalu menjaga hatiku & perasa'nku.
Dia seperti hantu yg selalu membuat aq takut kehilangannya.
Dia seperti bidadari yg cantik nan elok ku pandang.
Dia seperti penyihir di kala berpaling padaqu.
Dia seperti bintang yg menerangi gelapnya hatiqu.
Dia seperti istri yg ta't akan suamai.
Dia adalah MY LOVELY

PERSAHABATAN

Pernah ada anak lelaki dengan watak buruk. Ayahnya memberi dia sekantung

penuh paku, dan menyuruh memaku satu batang paku di pagar pekarangan setiap
kali dia kehilangan kesabarannya atau berselisih paham dengan orang lain.

Hari pertama dia memaku 37 batang di pagar.
Pada minggu-minggu berikutnya dia belajar untuk menahan diri, dan jumlah paku yang dipakainya berkurang dari hari ke hari.
Dia mendapatkan bahwa lebih gampang menahan diri
daripada memaku di pagar.

Akhirnya tiba hari ketika dia tidak perlu lagi memaku sebatang paku pun
dan dengan gembira disampaikannya hal itu kepada ayahnya.

Ayahnya kemudian menyuruhnya mencabut sebatang paku dari pagar setiap hari
bila dia berhasil menahan diri/bersabar.
Hari-hari berlalu dan akhirnya tiba harinya dia bisa menyampaikan kepada ayahnya
bahwa semua paku sudah tercabut dari pagar.

Sang ayah membawa anaknya ke pagar dan berkata:
”Anakku, kamu sudah berlaku baik,
tetapi coba lihat betapa banyak lubang yang ada di pagar.”

Pagar ini tidak akan kembali seperti semula.
Kalau kamu berselisih paham atau bertengkar dengan orang lain,
hal itu selalu meninggalkan luka seperti pada pagar.

Kau bisa menusukkan pisau di punggung orang dan mencabutnya kembali,
tetapi akan meninggalkan luka.
Tak peduli berapa kali kau meminta maaf/menyesal, lukanya tinggal.
Luka melalui ucapan sama perihnya seperti luka fisik.
Kawan-kawan adalah perhiasan yang langka.
Mereka membuatmu tertawa dan memberimu semangat.
Mereka bersedia mendengarkan jika itu kau perlukan,
mereka menunjang dan membuka hatimu.
Tunjukkanlah kepada teman-temanmu
betapa kau menyukai mereka.

Hargai dirimu.
Hargai orang lain.
Bertanggung jawablah atas tindakanmu dan
Jangan biarkan selisih paham merusak indahnya persahabatan.

WANITA


Ketika Tuhan menciptakan wanita, DIA lembur pada hari ke-enam.
Malaikat datang dan bertanya,”Mengapa begitu lama, Tuhan?”

Tuhan menjawab:
“Sudahkan engkau lihat semua detail yang saya buat untuk menciptakan mereka?"

“ 2 Tangan ini harus bisa dibersihkan, tetapi bahannya bukan dari plastik. Setidaknya terdiri dari 200 bagian yang bisa digerakkan dan berfungsi baik untuk segala jenis makanan. Mampu menjaga banyak anak saat yang bersamaan. Punya pelukan yang dapat menyembuhkan sakit hati dan keterpurukan… , dan semua dilakukannya cukup dengan dua tangan ini ”

Malaikat itu takjub.

“Hanya dengan dua tangan?....impossible!“

Dan itu model standard?!

“Sudahlah TUHAN, cukup dulu untuk hari ini, besok kita lanjutkan lagi untuk menyempurnakannya“.

“Oh.. Tidak, SAYA akan menyelesaikan ciptaan ini, karena ini adalah ciptaan favorit SAYA”.

“O yah… Dia juga akan mampu menyembuhkan dirinya sendiri, dan bisa bekerja 18 jam sehari”.

Malaikat mendekat dan mengamati bentuk wanita-ciptaan TUHAN itu.

“Tapi ENGKAU membuatnya begitu lembut TUHAN ?”

“Yah.. SAYA membuatnya lembut. Tapi ENGKAU belum bisa bayangkan kekuatan yang SAYA berikan agar mereka dapat mengatasi banyak hal yang luar biasa.“

“Dia bisa berpikir?”, tanya malaikat.

Tuhan menjawab:
“Tidak hanya berpikir, dia mampu bernegosiasi."
Malaikat itu menyentuh dagunya....

“TUHAN, ENGKAU buat ciptaan ini kelihatan lelah & rapuh! Seolah terlalu banyak beban baginya.”

“Itu bukan lelah atau rapuh....itu air mata”, koreksi TUHAN

“Untuk apa?”, tanya malaikat

TUHAN melanjutkan:
“Air mata adalah salah satu cara dia mengekspressikan kegembiraan, kegalauan, cinta, kesepian, penderitaan dan kebanggaan.”

“Luar biasa, ENGKAU jenius TUHAN” kata malaikat.
“ENGKAU memikirkan segala sesuatunya, wanita- ciptaanMU ini akan sungguh menakjubkan!" Ya mestii…!
Wanita ini akan mempunyai kekuatan mempesona laki-laki. Dia dapat mengatasi beban bahkan melebihi laki-laki.
Dia mampu menyimpan kebahagiaan dan pendapatnya sendiri.
Dia mampu tersenyum bahkan saat hatinya menjerit.
Mampu menyanyi saat menangis, menangis saat terharu, bahkan tertawa saat ketakutan.

Dia berkorban demi orang yang dicintainya.
Mampu berdiri melawan ketidakadilan.
Dia tidak menolak kalau melihat yang lebih baik.
Dia menerjunkan dirinya untuk keluarganya. Dia membawa temannya yang sakit untuk berobat.

Cintanya tanpa syarat.

Dia menangis saat melihat anaknya adalah pemenang.

Dia girang dan bersorak saat melihat kawannya tertawa .

Dia begitu bahagia mendengar kelahiran.
Hatinya begitu sedih mendengar berita sakit dan kematian.

Tetapi dia selalu punya kekuatan untuk mengatasi hidup.

Dia tahu bahwa sebuah ciuman dan pelukan dapat menyembuhkan luka.


Hanya ada satu hal yang kurang dari wanita:




Dia lupa betapa berharganya dia...

CONTOH KASUS KODE ETIK PSIKOLOGI PASAL 9 ASAS KESEDIAAN


1.

Seorang dokter Umum bernama x sedang melakukan pemeriksaan kepada pasiennya,dokter menolak memeriksa sang pasien karena sang pasien mempunyai penyakit dalam yang seharusnya di tangani oleh dokter spesialis bukan dokter umum.namun sang pasien memaksa menyuruh dokter X untuk memeriksanya,akhirnya dokter mengikuti kemauan sang pasien dan memeriksanya dengan kemampuan dokter X.padahal dokter X itu tidak bisa mengobati/memeriksa sang pasien tersebut.

2.

Sebuah perusahaan x akan mengikuti tender yang ditawarkan oleh pemerintah. Perusahaan tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ada dalam terder tersebut.Perusahaan tersebut memberi sejumlah uang kepada panitia agar tender yang ditawarkan pemerintah dapat diambil oleh perusahaan X tersebut.Akhirnya tender yang ditawarkan oleh pemerintah berhasil diambil oleh perusahaan X tersebut.

Kasus-kasus di atas dalam kode etik psikologi sangat melanggar pasal 9 atas asas kesedian yang berbunyi :

“ Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghormati dan menghargai hak pemakai jasa atau klien untuk menolak keterlibatannya dalam pemberian jasa/praktik psikologi, mengingat asas sukarela yang mendasari pemakai jasa dalam menerima atau melibatkan diri dalam proses pemberian jasa/praktik psikologi” .

CONTOH KASUS KODE ETIK PSIKOLOGI PASAL 10 INTERPRETASI HASIL PEMERIKSAAN

1.

Dalam Prakteknya, seorang psikolog B melakukan tes seleksi (Psikotes) untuk calon karyawan di sebuah perusahaan P, namun karena seorang peserta tes merupakan kerabat dekat sang psikolog, maka calon karyawan itu meminta pada sang psikolog untuk memberikan hasil yang maksimal pada Psikotes tersebut, karena Psikolog tersebut merasa tidak enak dengan kerabat dekatnya itu, akhirnya ia memberikan hasil sesuai dengan pesanan si kerabat tadi sehingga kerabat dekatnya itu dapat diterima pada perusahaan tersebut.

2.

Seorang dokter kandungan bernama S sedang melakukan pemeriksaan terhadap pasien berinisial A.Sang pasien lain berinisial B ingin mengetahui hasil dari pemeriksaan dari pasien A.Karena sang dokter kerabat dari pasien B, sehingga dokter itu merasa tidak enak dengan pasien B.Akhirnya dengan terpaksa dokter tersebut memberitahukan hasil pemeriksaan dari pasien A terhadap pasien B tersebut.

Kasus-kasus di atas dalam kode etik psikologi sangat melanggar pasal 10 asas interpretasi hasil pemeriksaan yang berbunyi :

“ Interpretasi hasil pemeriksaan psikologik tentang klien atau pemakai jasa psikologi hanya boleh dilakukan oleh Psikolog berdasarkan kompetensi dan kewenangan “ .

CONTOH KASUS KODE ETIK PSIKOLOGI PASAL 11 PEMANFAATAN DAN PENYAMPAIAN HASIL PEMERIKSAAN

1.

Sebuah perusahaan X menyewa psikolog untuk melakukan psikotes mencari pekerja yang handal,pintar dan mampu untuk memajukan perusahaan.setelah semua calon pekerja sudah di seleksi,perusahaan tersebut sudah menerima hasil dari psikotes tersebut.Namun dari pihak perusahaan X tidak paham dengan hasil yang diberikan seorang psikolog tersebut.Karena bahasanya tidak mudah dipahami oleh pihak perusahaan X.Maka perusahaan meminta kepada psikolog tersebut agar memberikan hasil ulang test tersebut dengan bahasa yang lebih umum dipahami.

2.

Seorang ibu membawa anaknya yang masih duduk di bangku dasar kelas 2 ke psikolog.sang ibu meminta kepada psikolog agar anaknya diperiksa apakah anaknya termasuk anak autism atau tidak. Sang ibu khawatir bahwa anaknya menderita kelainan autism karena sang ibu melihat tingkah laku anaknya berbeda dengan tingkah laku anak-anak seumurnya.Psikolog itu kemudian melakukan test terhadap anaknya.Dan hasilnya sudah diberikan kepada sang ibu, tetapi sang ibu tersebut tidak memahami istilah – istilah dalam ilmu psikologi.Dan ibu tersebut meminta hasil ulang test tersebut dengan bahasa yang lebih mudah dipahami semua orang.

Kasus-kasus di atas dalam kode etik psikologi sangat melanggar pasal 11 pemanfaatan dan penyampaian hasil pemeriksaan yang berbunyi :

“ Pemanfaatan hasil pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam praktik psikologi. Penyampaian hasil pemeriksaan psikologik diberikan dalam bentuk dan bahasa yang mudah dipahami klien atau pemakai jasa “ .